Canon Law

Mengenal Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983

Gereja Katolik, yang eksistensinya berdimensi organis dan terstruktur sebagai komunitas atau persekutuan yang kelihatan, memilik seperangkat norma yang berfungsi untuk mengatur segala tatanan, relasi maupun segala aktivitasnya. Norma-norma universal Gereja Katolik ini dikenal sebagi Hukum Gereja atau Hukum Kanonik. Norma-norma itu dihimpun di dalam sebuah buku yang disebut Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Kitab Hukum Kanonik yang berlaku saat ini secara aktual dalam Gereja Katolik adalah yang dipromulgasikan pada 25 Januari 1983 (disingkat: KHK 1983). Sebelumnya, Gereja Katolik memilik hukum kanonik tahun 1917 (KHK 1917).

KHK 1983, yang terdiri dari 1752 kanon merupakan pembaharuan KHK 1917. Pembaharuan ini dilatarbelakangi oleh semangat aggiornamento yang dibawa oleh Konsili Vatikan II. Hubungan antara KHK 1983 dan Konsili Vatikan II digariskan secara singkat oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Lages, bahwa “kitab hukum (kanonik), sepenuhnya sesuai dengan hakikat Gereja, seperti yang diajarkan oleh magisterium Konsili Vatikan II. Malahan dalam batas tertentu, kitab hukum yang baru dapat dimengerti sebagai langkah besar untuk mengalih-bahasakan ajaran Konsili mengenai Gereja ke dalam basaha kanonik”. Hukum kanonik harus merupakan hukum pasca-konsili dan mereproduksi bahasa konsili dalam formulasi yuridisnya. 

Hakikat Gereja yang dimaksud di sini adalah paradigma-paradigma Konsili Vatikan II tentang apa itu Gereja, seperti Gereja sebagai umat allah, Gereja sebagai communio, otoritas Gereja sebagai pelayan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat penekanan yang diberikan pada partisipasi semua umat beriman dengan caranya masing-masing pada tugas-tugas Kristus sebagai imam, raja dan nabi. Dalam norma-norma substansialnya, dalam struktur sistematisnya, serta dalam aspek formalnya, hukum kanonik harus mencerminkan, mengekspresikan dan mempromosikan unsur komunal dan sakramental Gereja yang merupakan produksi eklesiologis Konsili Vatikan II tersebut. Semua dimensi ini dapat dikatakan menjadi karakter pokok isi keseluruhan Kitab Hukum Kanonik 1983.

Keseluruhan isi Kitab Hukum Kanonik terbagi ke dalam 7 buku dengan temanya masing-masing.

  • Buku I    : Norma-Norma Umum (kan. 1 – 203)
  • Buku II   : Umat Allah (kan. 204 – 746)
  • Buku III  : Tugas Gereja Mengajar (kan. 747 – 833)
  • Buku IV  : Tugas Gereja Menguduskan (kan. 834 – 1253)
  • Buku V   : Harta Benda Gereja (kan. 1254 – 1310)
  • Buku VI  : Sanksi Dalam Gereja (kan. 1311 – 1399)
  • Buku VII : Hukum Acara (kan. 1400 – 1752)

Isi Kitab Hukum Kanonik sangatlah kaya. Jika umat beriman ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya misalnya, mereka dapat langsung merujuk pada buku kedua KHK 1983 untuk melihat bagaimana pengaturannya. Demikian pula misalnya, jika hendak mengetahui pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan sakramen-sakramen, umat beriman dapat menemukan pengaturannya dalam buku keempat. Demikian pula materi-materi atau persoalan lain yang berkaitan dengan kehidupan menggereja pada umumnya. 

Ketaatan umat beriman pada norma-norma hukum dalam Kitab Hukum Kanonik bukanlah merupakan bentuk ketertundukan pada otoritas Gereja semata-mata. Malah sebaliknya, ketaatan yang ada dapat menjadi sarana untuk bertumbuh dalam iman dan cinta kasih sehingga bisa bersama-sama berpartisipasi membangun Gereja. KHK 1983 mengikat semua mereka yang merupakan anggota Gereja Katolik Ritus Latin. Sementara untuk angota Gereja Katolik Ritus Timur, mereka terikat oleh Kodeks Kanon-Kanon dari Gereja-Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium), yang dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 18 Oktober 1990.

Adapun karakteristik utama atau prinsipil dari Hukum Kanonik adalah sebagai berikut:

  • Satu: Gereja adalah satu dan karena itu hukum yang mengatur tatanannya pun harus satu.
  • Universal: Hukum Kanonik mengikat semua orang yang merupakan anggota Gereja Katolik, meskipun dapat dibeda-bedakan lagi berdasarkan ritus yang diikuti atau berdasarkan tempatnya dalam Gereja sesuai kharisma masing-masing. 
  • Unik: Hukum kanonik itu unik karena tidak ada tatanan normatif lain yang lebih tinggi dari itu. Sementara Hukum Kanonik itu sendiri memungkinkan adanya norma-norma partikular yang tidak boleh bertentangan dengannya.
  • Terbuka Terhadap Pembaharuan: Hukum Kanonik telah mengalami evolusi besar dalam sejarahnya. Hukum ini senantiasa disesuaikan dengan waktu dan tempat, sejalan dengan semangat pembaharuan dalam Gereja Katolik itu sendiri, namun dengan selalu mempertahankan prinsip-prinsip kodrati tidak bisa berubah.
  • Tertulis: Norma-norma kanonik selalu tertulis, dipromulgasikan, dan dipublikasikan. Sumber-sumber tertulisnya antara lain Kitab Suci (PL dan PB), tradisi, keputusan-keputusan Konsili Ekumenis, dan keputusan-keputusan Tahta Apostolik. Norma-norma tersebut dipromulgasikan (diundangkan) oleh Paus melalui buletin Acta Apostolicae Sedis dan sejak saat itu berlaku untuk Gereka Katolik Universal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Holy Family Next post Beberapa Poin Tentang Perkawinan Dalam Amoris Laetitia